Seba, KN – Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sabu Raijua terus melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Tata Niaga Garam Curah di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua.
Pada hari ini, Senin 8 September 2025, penyidik Pidsus Kejari Sabu Raijua memeriksa saksi Nikodemus N. Rihi Heke, mantan Bupati Sabu Raijua sekaligus Wakil Bupati Sabu Raijua periode 2016–2021.
“Pemeriksaan Nikodemus berlangsung di Ruang Pidsus Kejati NTT mulai pukul 09.15 WITA hingga 10.22 WITA,” kata Kasipenkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana, Senin (8/9/2025).
Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi tata niaga garam curah tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Selain Nikodemus, sejumlah saksi lainnya juga telah dijadwalkan untuk diperiksa hingga Kamis pekan ini.
Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan langsung oleh Hendrik Tiip, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sabu Raijua.
Melalui agenda pemeriksaan ini, Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya terkait tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua. (*)