Kupang, KN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan siap memberikan sanksi tegas kepada Agustinus Galvan Daroli, guru di SMK Negeri 1 Borong, yang diketahui tidak pernah masuk kantor dalam waktu yang lama.
Kepala Disdikbud Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah pembinaan dan penegakan disiplin, termasuk memanggil dan memberikan peringatan kepada yang bersangkutan. Namun, hingga kini Agustinus masih belum melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.
“Kepala sekolah sudah menegakkan disiplin dengan memberikan sanksi ringan, tetapi yang bersangkutan tetap tidak masuk. Maka kami akan lanjutkan dengan hukuman disiplin tingkat sedang,” ujar Ambrosius kepada wartawan, Jumat (16/5/2025) sore.
Ambrosius juga menegaskan, jika pelanggaran terus berlanjut, maka pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas berupa penahanan sementara gaji.
“Jika terbukti tidak masuk kerja sesuai daftar kehadiran, maka gajinya akan kami tahan sementara. Gaji hanya akan dibayarkan kembali apabila yang bersangkutan sudah kembali aktif bertugas,” tegasnya.



Tinggalkan Balasan