Kupang, KN – Anggota DPRD NTT Komisi V Mohammad Ansor meminta kepada masyarakat NTT untuk segera melapor, jika ada rumah sakit yang memulangkan pasien secara paksa.

Menurut dia, saat banyak warga yang tidak punya KTP Kota Kupang tidak bisa berobat di Kota Kupang, padahal pasien BPJS bisa digunakan di mana saja. Pasien BPJS juga wajib dilayani sampai sembuh, tanpa embel-embel. Aspirasi terkait carut marut pelayanan pasien BPJS di rumah saakit ini akan dibawa ke rapat DPRD.

Hal ini disampaikan Mohammad Ansor saat reses di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, Sabtu (22/3/2025) sore.

“Pasien wajib dilayani sampai dia sembuh baru pulang. Persoalan ini, akan saya bawa ke rapat DPRD pertanyakan kepada Rumah Sakit terkait dengan fasilitas kesehatan,” kata Mohammad Ansor.

“Tidak boleh (dipulangkan), kecuali pasien minta pulang. Tapi jika dokter atau secara medis belum bisa pulang, dan dipulangkan secara paksa dengan alasan pulang nanti baru kembali lagi, itu tidak boleh,” tegas Ansor.

Ketua RT 29 Kelurahan Lasiana Yanse Ufi mengatakan, warga Kelurahan Lasiana banyak yang belum mampu secara ekonomi.