Ruteng, KN – Di era digital sekarang sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan kita hari ini termasuk tata kelola pemerintahan desa yang transparansi, akuntabilitas dan keterbukaan informasi di desa.

Salah satu langkah yang di ambil berkaitan dengan keterbukaan informasi desa tersebut adalah dengan menggunakan website desa.

Hal ini sejalan dengan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, yang menekankan pentingnya penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Atas dasar itu, Pemerintah kabupaten Manggarai NTT melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa berkomitmen mendorong agar pada tahun 2025 ini 145 desa yang ada di Kabupaten Manggarai untuk memiliki website sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala Dinas PMD Manggarai, Yosef Jehalut, melalui Kepala Bidang Pembangunan Desa, Paulus Kasmuri Gani menegaskan, dengan memiliki website desa dapat mempromosikan potensi dan keunggulan desa, serta meningkatkan aksesibilitas informasi tentang desa. Selain itu, website juga dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan dana desa.