Kupang, KN – Pemilik Toko NAM Leonardus Antonius Ang melalui Kuasa Hukumnya Fransisco Bernando Bessi, memenuhi permintaan warga untuk membuka akses jalan menuju Pantai Namosain.

Akses jalan menuju Pantai Namosain ini sebelumnya tertutup, akibat pembangunan yang sedang dilakukan oleh pemilik tanah.

Tapi lewat RDP yang berlangsung di DPRD Kota Kupang, Senin (16/12/2024), Leonardus akhirnya berbesar hati memberikan akses tanah dengan lebar 2 meter untuk warga beraktivitas di sekitar Pantai Namosain.

Kuasa Hukum Leonardus Antonius Ang, Fransisco Bernando Bessi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada aliansi masyarakat, serta pimpinan DPRD Kota Kupang yang sudah duduk bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami dari pemilik lahan merelakan jalan kurang lebih 2 meter lebar depan itu, akan pasti sampai ke belakang untuk bisa mendapatkan akses jalan terkait dengan penggunaan tempat ini,” kata Fransisco Bessi kepada awak media usai RDP di DPRD Kota Kupang.

Ia menjelaskan, dengan berakhirnya polemik tersebut, maka berita yang viral selama ini di media sosial telah selesai.