Usai Ditetapkan Tersangka, Kasus Ngkeros Kini Masuk Tahap 1 di Jaksa

Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai (Istimewa)

Ruteng, KN – Kasus Tindak Pidana Pemilihan kepala Daerah yang melibatkan langsung Calon bupati (Cabup) Manggarai Ir. Ngkeros Maksimus hingga kini terus bergulir.

Kasus tindak pidana pemilihan yang menjerat Ngkeros Maksimus ini, buntut laporan ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang, pada Senin, 14 Oktober 2024 di Kantor Sekretariat Sentra Penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Manggarai.

Bentuk keseriusan penegak hukum yang terdiri dari tim penyidik kejaksaan dan kepolisian Manggarai, sehingga Ngkeros Maksimus ditetapkan sebagai TERSANGKA dalam kasus Tindak Pidana Pemilihan.

Surat ketetapan penetapan TERSANGKA terhadap calon orang nomor satu di Manggarai ini, jelas Ahang, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.

Dalam rujukan poin i dalam surat itu, sebut Ahang, dicantumkan Surat ketetapan penetapan TERSANGKA dengan nomor: SP Tap/36/X/2024/Sat Reskrim, tanggal 31 Oktober 2024.

Menunggu Tuntutan Kejari Manggarai

Diungkapkan Ahang, saat ini kasus yang sedang menyelimuti Cabup Ngkeros Maksimus, telah masuk ke tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.

BACA JUGA:  Heboh Seleksi Bawaslu di NTT Diwarnai Isu 'Mahar' Rp60 Juta per Orang

Untuk itu kata Ahang, dirinya sedang menunggu seperti apa nanti tuntutan Jaksa terhadap TERSANGKA Ngkeros Maksimus, pasca penyerahan berkas tahap 1 ke Kejari Manggarai.

“Saat ini saya sedang menanti tuntutan kejaksaan negeri Manggarai terhadap Saudara Maksi Ngkeros, soal tindak lanjut paska tahap 1 penyerahan berkas oleh penyidik polres Manggarai ke kejaksaan negeri Manggarai senin 11/11/2024,” tutur Ahang, saat dikonformasi wartawan, pada Selasa, 12/11/2024 kemarin.

Tentu tugas Jaksa sebagai penuntut umum, jelas Ahang, diberi wewenang oleh undang undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta menerima dan memeriksa berkas penyidikan.

“Tentu dasar hukumnya jelas sesuai uu no 8 /1981 tentang hukum acara pidana, undang undang no 16 /2004 tentang kejaksaan republik Indonesia yang diubah dengan undang undang no 11/2021, secara profesional juga dalam menangani persoalan tersebut,” terang Ahang.

Masih kata Ahang, langkah tim penyidik Polres Manggarai tetapkan Ngkeros Maksimus, sebagai TERSANGKA dalam kasus Tindak Pidana Pemilu menjadi langkah tepat dan sangat profesional.** (SN/KN)