Kupang, KN – Pengadilan Negeri Kupang dan Pengadilan Tinggi Kupang tidak menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Ketua Persatuan Tinju Amatir (Pertina) Provinsi NTT, Dr. Samuel Haning.

Gugatan ini diajukan terhadap Ketua Umum KONI NTT, Ketua DPRD Provinsi NTT, dan Pejabat Gubernur NTT, Ayodhia G. Kalake.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 303/Pdt.G/2023/PN Kpg ini menuntut ganti rugi sebesar Rp 62 miliar.

Dalam gugatannya, Ketua Pertina NTT Dr. Samuel Haning mengklaim bahwa terdapat kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh PERTINA NTT. Rincian tuntutan kerugian materiil meliputi:

1. Dana yang diajukan pada 25 April 2023 kepada Tergugat II (Ketua DPRD Provinsi NTT) dan Tergugat III (Pejabat Gubernur NTT) melalui Tergugat I (Ketua Umum KONI NTT) untuk Kejuaraan Nasional Tinju Amatir Pra PON XXI tahap II di Kupang sebesar Rp 1.246.750.000,00, dikurangi Rp 200.000.000 dari sumbangan Tergugat I untuk pembayaran invoice/tagihan penginapan Hotel Sasando untuk Training Center bagi atlet tinju persiapan Kejuaraan Tinju Nasional Pra PON XXI tahap I di Makassar dan bantuan Kejuaraan Nasional Tinju Amatir Tahap II di Kupang NTT sebesar Rp 100.000.000 dari Tergugat III. Total kerugian materiil yang dituntut adalah Rp 1.046.750.000.