Ruteng, KN – Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit mengukuhkan masa jabatan 101 Kepala Desa untuk periode 2018-2026, periode 2021-2029 dan 835 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2019-2027, 2020-2028, 2023-2031 se-Kabupaten Manggarai.

Pengukuhan berlangsung di Aula Manggarai Convention Center (MCC), pada Sabtu (29/62024).

Turut hadir dalam pengukuhan tersebut yakni Sekda Manggarai; Fansi Jahang, Ketua PKK Manggarai; Meldy H. Nabit, Kepala Perangkat Daerah, serta para Camat se-Kabupaten Manggarai.

Perpanjangan tersebut sesuai Keputusan Bupati Manggarai Nomor 259 tahun 2024 dengan memperhatikan Surat Kemendagri  Nomor 103 .3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024 perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Thn. 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Thn. 2014 tentang Desa.

Berikut daftar kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya untuk periode 2018-2026:

1. Kecamatan Satar Mese
– Desa Lungar
– Desa Mocok
– Desa Pongkor
– Desa Jaong