Kupang, KN – Calon Anggota DPD RI Nomor urut 5 Daerah Pemilihan (Dapil) NTT, El Asamau resmi menggugat hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 ke Mahkama Konstitusi (MK).
Kuasa hukum El Asamau, Bildad Thonak mengatakan, mereka baru saja kembali dari Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan perbaikan terhadap gugatan yang sudah dilakukan.
Menurut dia, sesuai aturan, tiga hari setelah pendaftaran gugatan via online, maka diberikan kesempatan untuk perbaiki permohonan yang diajukan.
“Kami baru pulang dari MK, dan sudah selesai melakukan perbaikan, serta mengajukan beberapa bukti. Jadi tinggal menunggu sidang yang akan digelar pertengahan atau akhir bulan April nanti,” ujar Bildad, Kamis 28 Maret 2024.
Bildad menyebut gugatan yang diajukan secara resmi sudah diterima oleh Mahkama Konstitusi (MK) dan telah memenuhi persyaratan formil.
“Jadi tidak ada yang salah dengan gugatan atau permohonan kami,” ungkapnya.
Menyikapi persiapan sidang, Bildad yakin pihaknya mampu membuktikan segala dugaan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.



Tinggalkan Balasan