Bisnis  

Pemkab Kupang Tambah Modal Dalam Bentuk Inbreng, Dirut Bank NTT Apresiasi Dukungan Pemerintah-DPRD

Dirut Bank NTT menyampaikan sambutan dalam acara penandatanganan Inbreng antara Bank NTT dan Pemkab Kupang. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – PT. Bank NTT akan mendapat tambahan modal inti berupa inbreng, yang akan diberikan oleh pemerintah Kabupaten Kupang.

Tambahan modal ini, secara simbolis tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh pihak Bank NTT dan pemerintah Kabupaten Kupang, Jumat 15 Desember 2023.

Hadir dalam kesempatan itu, Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho dan Bupati Kupang Korinus Masneno beserta unsur Forkopimda.

Dirut Bank NTT menyampaikan terima kasih kepada Bupati Kupang sebagai pemegang saham kedua terbesar, atas dukungannya bagi kemajuan Bank NTT.

“Kami berterima kasih kepada Pak Bupati dan seluruh perangkat daerah termasuk DPRD yang punya komitmen luar biasa, untuk meningkatkan setoran modal, termasuk hari ini kita MoU untuk inbreng,” ujar Dirut Alex Riwu Kaho.

Ia menjelaskan, penandatanganan inbreng merupakan langkah cerdas untuk penguatan modal inti minimum Bank NTT. Hal ini agar aktivitas bisnis Bank NTT semakin kuat dan ruang usaha semakin terbuka, karena ditopang oleh modal yang semakin kuat.

BACA JUGA:  Pemkot Persiapkan Diri Menghadapi Evaluasi Kota Layak Anak Tahun 2022

“Ini menjadi akselerasi yang baik. Atas nama seluruh pengurus dan karyawan/ti, kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Kupang, karena sampai saat ini Pemkab Kupang menjadi pemegang saham terbesar kedua di BPD NTT,” tegasnya.

Dirut Bank NTT berharap, mudah-mudahan deviden yang diberikan oleh Bank NTT mampu menopang PAD, sehingga kontribusi Bank NTT bisa bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kupang.

Bupati Kupang Korinus Masneno mengatakan, inbreng yang rencananya akan dijadikan penyertaan modal kepada Bank NTT bernilai Rp115 Miliar.

“Dari pada aset kita sewakan satu tahun cuma Rp40 Juta dan makin hancur, kenapa kita tidak inbreng,” ujar Korinus Masneno.

Ia menambahkan, pola inbreng bukan berarti aset Pemkab Kupang berpindah tangan, tetapi dengan pola ini maka pengelolaan aset kekayaan daerah dipisahkan kepada perusahan daerah.

Karena itu, dengan penandatanganan MoU tersebut, Bupati Kupang berharap hal ini akan diteruskan oleh pemimpin Kabupaten Kupang ke depan. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS