Oelamasi, KN – PT. Bank NTT bersama Pemerintah Kabupaten Kupang menandatangan MoU atau nota kesepahaman untuk penerapan KKPD atau Kartu Kredit Pemerintah Daerah.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Utama Bank NTT Harry Alexader Riwu Kaho dan Bupati Kupang Korinus Masneno di Kantor Bupati Kupang, Jumat 15 Desember 2023.

KKPD digunakan untuk penyelesaian tagihan kepada Pemerintah Daerah, berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa, serta belanja modal melalui mekanisme UP.

Penggunaan KKPD dilakukan dengan memperhatikan fleksibilitas, keamanan, efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas.

Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho dalam sambutannya mengatakan, dengan penerapan KKPD, maka semua transaksi keuangan Pemda akan berbasis cashless atau digital melalui KKPD yang disiapkan oleh Bank NTT.

“Sehingga dari sisi pertanggungjawaban dan tata kelola akan menjaga WTP yang sudah dicapai oleh pemerintah Kabupaten Kupang,” ujar Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho.

Ia berharap semoga dalam penerapan KKPD nanti, semua mitra-mitra kerja pemerintah Kabupaten Kupang bisa terakses, sehingga memudahkan mereka dalam melakukan transaksi baik secara bisnis maupun secara administrasi.