Kupang, KN – Proses hukum gugatan mantan Dirut Izhak Edward Rihi, terhadap para pemegang saham Bank NTT, terus bergulir di Pengadilan Negeri Kupang.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang harusnya dilaksanakan hari ini kembali ditunda minggu depan, karena salah satu majelis hakim berhalangan hadir.

Kuasa Hukum pemegang saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, S.H yang ditemui usai persidangan mengatakan, pihaknya sudah siap menghadapi proses sidang.

Menurutnya, bukti-bukti yang disiapkan oleh pihak tergugat dalam hal ini pemegang saham Bank NTT sudah lengkap, dan siap dibuktikan di dalam persidangan.

Apolos sebaliknya menilai, bukti-bukti yang diajukan oleh Izhak Rihi selaku pihak penggugat belum maksimal. Sehingga, keputusan nantinya akan kembali pada keyakinan hakim.

“Menurut saya, bukti yang diajukan pihak penggugat belum maksimal,” ujar Apolos kepada KORANNTT.COM, Rabu 5 Juli 2023.

Ia mengambil contoh, ada sejumlah putusan dari tempat lain yang diajukan di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang. Menurut Apolos, putusan itu memiliki relevansi hukum yang berbeda.