Kupang, KN – Kasus pemberhentian 3 orang karyawan PT. Bumi Indah pada pertengahan tahun 2022 silam akhirnya masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial Kupang.

Kuasa Hukum PT. Bumi Indah Fransisco Bernando Bessi SH, MH, CLA mengatakan, pihaknya mengedepankan mediasi dalam menyelesaikan masalah ini.

“Tadi saya sudah sampaikan ke majelis hakim, harapannya, semoga bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Fransisco Bernando Bessi kepada wartawan usai sidang, Selasa 20 Juni 2023.

Ia menjelaskan, terkait permintaan ganti rugi dan pesangon yang diajukan oleh mantan karyawan, pihak PT. Bumi Indah bersedia mendiskusikan bersama, untuk mencari titik temu.

“Kalau permintaannya sekian, bisa turun berapa, dapat titik temu, kami akan bayar. Tanpa melalui proses peradilan yang panjang dan melelahkan,” tegas Fransisco Bessi.

Pengacara muda dan berpengalaman ini menambahkan, sebagai salah satu mediator di Kota Kupang, ia memiliki kewajiban untuk bisa mendamaikan kedua belah pihak.

“Ini pun tergantung pihak penggugat. Apakah bersedia atau tidak. Karena tentu prosesnya akan panjang, mulai dari PHI Kupang, kasasi di MK, dan permohonan eksekusi. Ini akan memakan waktu yang cukup panjang dan melelahkan,” pungkas Fransisco.