“Ada kontrak kerja yang perlu untuk melaporkan dan membayar Pajak PPH karyawan. Kalau mau bekerja di mana saja, harus ada aturan. Perusahaan mau memperbaiki aturan kerja, yang mana kedua belah pihak saling punya kekuatan hukum yang sama,” kata Direktur PT. Bumi Indah kepada Koranntt.com belum lama ini.

Ia menegaskan, pihaknya memberlakukan aturan yang sama kepada semua karyawan. Namun sebagian karyawan menolak dan tidak mau menandatangani kontrak kerja.

“Perusahan sudah sosialisasi dari bulan Maret, dan Sopir, Operator yang lain mau tanda tangan. Malah mereka lebih rajin. Guna kontrak kerja, agar mereka bekerja lebih rajin. Jika masih malas bekerja maka mereka kalah bersaing dengan teman yang rajin,” tandasnya. (*)