Kuasa Hukum mantan karyawan PT. Bumi Indah Martin Lau, S.H mengatakan, pihaknya siap berdamai melalui proses mediasi.

“Besok ketuk palu, hari ini pun kami bersedia untuk berdamai,” ucap Martin Lau.

Penertiban Administrasi

Direktur PT. Bumi Indah Melkianus Lubalu yang dihubungi terpisah menegaskan, kontrak yang disodorkan kepada karyawan dalam rangka penertiban administrasi terhadap karyawan yang selama ini bekerja di perusahaan tersebut.

Dampak dari penertiban ini, karyawan diminta untuk menandatangani kontrak kerja, sehingga bisa menjadi dasar hukum bagi perusahaan maupun karyawan dalam melaksanakan sejumlah pekerjaan.

Dalam proses tersebut, sebagian besar karyawan telah setuju dengan penertiban administrasi tersebut. Sebagai konsekuensinya, mereka telah menandatangani perjanjian kontrak dengan perusahaan. Para karyawan pun sepakat, bahwa dengan adanya kontrak kerja, mereka bisa memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.

“Ada kontrak kerja yang perlu untuk melaporkan dan membayar Pajak PPH karyawan. Kalau mau bekerja di mana saja, harus ada aturan. Perusahaan mau memperbaiki aturan kerja, yang mana kedua belah pihak saling punya kekuatan hukum yang sama,” kata Direktur PT. Bumi Indah kepada Koranntt.com belum lama ini.