Ruteng, KN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai mengeksekusi 3 orang terpidana perkara tindakan pemalsuan dokumen di SMK Wae Rii, Kabupaten Manggarai, NTT.

Eksekusi ketiga terpidana berlangsung pada 17 Mei 2023 pukul 10.15 WITA, bertempat di Kantor Kejari Manggarai.

Ketiga orang terpidana tersebut yakni, Erminus Utus alias Min Bin Hendrikus Ukut, Stefanus Enga, alias Stef Bin Karolus Rego, dan Ferdianus Tahu alias Ferdi Bin Laurensius Jehumat.

Hali ini disampaikan oleh Kejari Manggarai Bayu Sugiri melalui Kasi Intelijen Kejari Manggarai Rizky Romadho,SH.

Menurutnya, Jaksa Eksekutor Hero Ardi Saputro, SH pada Kejaksaan Negeri Manggarai telah melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang telah berkekuatan Hukum terhadap 3 orang tersebut.

Dalam putusan tersebut, ketiganya divonis pidana penjara masing-masing selama 6 bulan, dalam perkara pemalsuan dokumen di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Wae Rii.

Adapun pelaksanaan kegiatan eksekusi ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 40/PID/2023/PT KPG Tanggal 30 Maret 2023 jo Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor; 104/Pid B/2022/PN RTG Tanggal 23 Februari 2023 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai (P-48) Nomor : Print-180/N.3.17/Eku.3/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.