Kupang, KN – Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Wandri Manno, Senin 17 April 2023.

Sidang yang dipimpin Hakim Murthada Moh. Mberu, SH., MH., mengagendakan pembacaan putusan majelis hakim atas perkara penganiayaan.

Terdakwa Wandri Manno didampingi penasehat hukumnya, Oktovianus Ola Bage Ariana, SH., Fridolin Jaya A. Tolang, SH., dan Adrianus Leo Du, SH.

Dalam putusannya, hakim membebaskan terdakwa Wandri Manno dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mendakwa terdakwa melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap Benyamin Lawa.

Hakim menerangkan bahwa, dalam fakta persidangan tidak ditemukan bahwa Wandri Manno melakukan pemukulan terhadap korban. Hakim menilai yang melakukan pemukulan adalah Rony Djara yang masih menjadi DPO.

Dalam amar putusan, hakim memerintahkan memulihkan harkat dan martabat Wandri Manno.

Oktovianus O. B Ariana, S.H selaku Tim Kuasa Hukum mengatakan, pihaknya berharap agar JPU tidak melakukan upaya hukum lagi.

“Karena dalam fakta persidangan, sudah sangat jelas bahwa Wandri Manno tidak melakukan pemukulan terhadap korban,” ungkap Oktovianus O.B Ariana.

Ia menambahkan, jika dirinya bersama rekan penasehat hukum lainnya berempati terhadap korban, pasalnya hingga saat Pelaku Tunggal Rony Djara belum ditangkap dan masih menjadi DPO.

“Kami mendesak kepada pihak Kepolisian agar segera menangkap Rony Djara,” tegasnya.

Sementara itu, Adrianus Leo Du, S.H yang juga adalah penasehat hukum terdakwa mengatakan, kliennya atas nama Wandri Manno telah divonis bebas, karena selama pemeriksaan saksi-saksi, tidak ada temuan tindak pidana penganiayaan.

“Bahwa saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan ini, sama sekali tidak melihat terdakwa melakukan pemukulan atau ikut menganiaya korban. Saksi mengetahui dan melihat yang melakukan pemukulan terhadap korban adalah seorang pria bertato, yang kemudian baru diketahui pria tersebut adalah Roni Djara dan saat ini berstatus DPO,” jelasnya.

Penasehat hukum terdakwa lainnya Fridolin Jaya A. Tolang, SH mengatakan, Wandri Manno adalah korban dari proses hukum dari tingkat penyidikan di kepolisian, dan penuntutan di Kejaksaan.