Ruteng, KN – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Lelak kabupaten Manggarai menyampaikan tiga hal penting saat Rapat Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Lelak, Sabtu 15 April 2023.
Tiga hal penting yang disampaikan dalam Rapat Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024 adalah prinsip Mutakhir, Akurat, dan Komperhensif.
Ketua Panwaslucam Lelak, Kastor Astrono Hemo mengatakan, dengan terselenggaranya kegiatan ini, tentu pihaknya fokus pada penyempurnaan data pemilih untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyusunan data Daftar pemilih.
Dengan demikian, pengawas tidak bisa bekerja sendiri, tanpa melibatkan semua elemen atau pihak-pihak di luar yang punya kekuatan untuk sama-sama mengawasi.
“Dalam konteks pengawasan ini memastikan bahwa seluruh pemilih, baik yang sudah terdaftar dalam data pemilih, juga nanti yang kita sebut sebagai pemilih unggulan, pada waktunya nanti terakomodir hak pilih mereka. Dalam kaca mata itu semua, urgensi pengawasan data pemilih itu penting menurut kami,” ujar Kastor.
Ia menjelaskan, kualitas data pemilih itu merupakan indikator utama khususnya dalam pemutakhiran.
“Yang pertama itu adalah mutakhir. Kenapa kami juga memilih bapak-bapak kepala desa hadir dalam kegiatan hari ini, paling tidak kepala desa dalam koordinasinya dengan Staf Desa, Dusun, RT, dan RW, untuk bisa memastikan seluruh orang yang dikategorikan sebagai pemilih, terutama yang kawin masuk itu. Karena sudah ditetapkan DPS, mudah-mudahan semuanya sudah terdaftar dalam DPS. Sehingga semua pemilih yang kawin masuk itu bisa terakomodir hak pilihnya di hari pemungutan suara,” ungkapnya.
Menurutnya, gambaran umum tentang mutakhir tersebut tentu beribicara tentang data pemilih yang terus menerus diperbaharui.
“Misalnya pemilih yang sudah dipastikan meninggal maka tidak boleh tercover di DPS dan DPT. Sehingga kualitas data pemilih kita itu betul-betul termutakhir,” jelasnya.
Kualitas data pemilih yang kedua, kata dia, adalah akurat. Dalam hal ini, data-data pemilih menggambarkan kebenaran data pemilih secara jumlah dan akurasi yang sesuai dengan kondisi real di tengah masyarakat.
“Mungkin bisa disimpulkan bahwa kalau misalnya bukan pemilih yang betul-betul berada di kecamatan lelak tidak boleh diakomodir sebagai pemilih. Jadi kalau misalnya kita akomodir yang bukan pemilih setempat itu potensi pelanggarannya sangat tinggi. Omong tentang akurasi data pemilih ini berhubungan dengan melakukan perbaikan terhadap data pemilih serta menambahkan atau mengurangi data pemilih sesuai dengan ketentuan atau persyaratan sebagai pemilih,” jelasnya.
Sedangkan kualitas data pemilih yang ketiga adalah komperhensif. Hal ini menggambarkan data pemilih yang memuat seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat diakomodir menjadi pemilih untuk menggunakan hak suara di hari pemungutan suara.
“Proses data pemilih masih panjang karena kategori data pemilih itu adalah DPT dan nanti pada hari pemungutan suara ada kategori pemilih DPTb dan DPK. Diawal ini saya mau sampaikan kalau misalnya ada saudara-saudari pemilih kita yang belum tercover di dalam DPS yang sementara berjalan ini, pastikan bahwa mereka memiliki dokumen kependudukan,” tambahnya.
Oleh karena itu, ia mengajak semua masyarakat kecamatan setempat, untuk sama-sama mencermati DPS, agar yang tidak tercover bisa kembali diakomodir.
Dia juga menegaskan, pemilih luput dari coklit, tetap masih punya kesempatan untuk memilih pada hari pemungutan suara.
“Mereka nanti disebut sebagai DPK. Sehingga omong tentang data pemilih ini tidak selesai pada coklit DPS lalu DPT tetapi sampai di hari pemungutan suara,” tandasnya.
Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran, Penindakan, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah mengatakan, bicara tentang penanganan pelanggaran, ada beberapa perbedaan antara Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 dari sisi pengaturan mekanisme beracaranya dan di Perbawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan pemilu tahun 2024.
“Jadi ketika misalnya kami menemukan adanya dugaan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan mekanisme tata cara prosedur pelaksanaan Pemilu, kami tidak langsung menindak tetapi temuan dugaan pelanggaran itu kami sampaikan kepada KPU dan jajarannya itu melalui saran perbaikan. Namanya temuan dugaan pelanggaran, berarti sudah ada pelanggaran di situ,” jelasnya.
Bagaimana pelanggaran ini dipulihkan, itu diselesaikan dengan mekanisme saran perbaikan dalan waktu tiga hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran.
“Jika saran perbaikan tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan jajarannya, itu baru kami bisa melakukan proses penindakan. Nah itu bedanya dengan Pemilu 2019. Kalau Pemilu 2019, apabila kami temukan pelanggaran administrasi kami langsung tindak, kami langsung proses. Demikian pun dalam perbawaslu nomor 7 tahun 2022 yang berkaitan dengan kami menangani pelanggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan pelanggaran dalam konteks perkara administrasi Pemilu, hanya bisa dilakukan sepanjang KPU dan jajarannya tidak menindaklanjuti saran perbaikannya Bawaslu.
“Intinya spirit dari sisi aturan dalam konteks penanganan pelanggaran Pemilu 2024, spirit utamanya itu upaya pencegahan. Restorasi Justis lah, jadi penyelesaian perkara tidak harus melalui penindakan tetapi bisa dilakukan pemulihan pada saat itu juga. Tapi penekanan sebenarnya saran perbaikan adalah kalau bisa diperbaiki saat itu juga maka selesaikan memang, Paling lambat tiga hari,” tutupnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Jajaran Panwaslucam Lelak, Komisioner Bawaslu Manggarai, Camat Lelak, Para Kepala Desa, TNI/Polri, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Tokoh Muda, Pelajar, Insan Pers.(*)

