Atambua, KN – Aparat Polres Belu mengamankan 4 (empat) orang warga asal negara RDTL (Timor Leste) yang kedapatan memasuki wilayah Indonesia secara ilegal, Senin 10 April 2023.

Adapun warga Timor Leste yang diamankan aparat kepolisian tepatnya di Pusat Perbelanjaan Atambua Plaza, antara lain FP (47), MO (41), GP (43) dan MF (12).

Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K menjelaskan, ketiga wanita bersama satu orang bocah laki-laki ini, diamankan berawal dari informasi Kanit Intelkam Polsek Tasifeto Timur.

Informasi tersebut menyebutkan, terdapat satu unit mobil Mikrolet Warna Hijau yang berangkat dari Motaain, Kecamatan Tasifeto Timur ke kota Atambua, mengangkut warga negara Timor leste yang tidak dilengkapi dokumen Resmi.

Dari informasi tersebut, Unit Kam Sat Intelkam bersama Kanit Intelkam Polsek Tasifeto Timur langsung melakukan penyelidikan dengan membuntuti arah mobil tersebut di seputaran Kota Atambua.

“Dari Pasar Baru, mobil yang bernomor polisi DH 1891 EA bergerak menuju pasar lama. Dan saat tiba di Pusat Perbelanjaan Atambua Plaza, mobil tersebut dihadang anggota kita untuk dilakukan pengecekan dokumen atau identitas diri penumpang,” kata AKBP Yosep Krisbiyanto.