Borong, KN – Aparat Satreskrim Polres Manggarai Timur mengamankan DP (30) pria asal Kabupaten Ende, yang diduga telah menyetubuhi dan membawa kabur anak di bawah umur.

Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur IPTU Jeffry D.N. Silaban, S.Tr.K., mengatakan, pelaku yang diduga telah membawa kabur, serta menyetubuhi M (16) ditangkap pada Selasa 28 Maret 2023.

“Penahanan dilakukan, setelah dilakukan proses penyelidikan sesuai Laporan Polisi LP/35/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 di mana, telah dilaporkan terjadinya tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini dilakukan oleh DP terhadap korban M,” jelas Timur IPTU Jeffry D.N. Silaban, S.Tr.K kepada awak media, Rabu 29 Maret 2023.

Ia menjelaskan, pelaku dilaporkan membawa lari korban pada hari minggu 19 Maret 2023 sekira pukul 19.00 WITA. Pelaku mengajak korban untuk lari bersamanya ke Ende dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

“Ketika dalam perjalanan menuju Ende, pelaku bersama korban singgah di rumah nenek pelaku di Kisol dengan alasan sudah malam dan tidak punya bensin,” jelas Iptu Jeffry.