Atambua, KN – Polres Belu berhasil mengamankan 4 tersangka persetubuhan anak di Taman Fronteira Atambua, yang terjadi pada 16 Februari 2023 silam.
Keempat tersangka yang tega melakukan tindakan bejat kepada korban sebut saja mawar (16) antara lain, GB (19), NH (19), MLA, (16) dan OM (23).
Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K melalui Kasat Rekrim Polres Belu, IPTU Djafar Awad Alkatiri, SH mengatakan, kasus ini dilaporkan ke SPKT pada tanggal 17 Februari 2023.
“Atas laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku,” jelas IPTU Djafar kepada awak media saat menggelar konferensi pers di aula gelar perkara Sat Reskrim, Senin 13 Maret 2023.
Ia menjelaskan, para tersangka berjumlah 4 orang, 3 orang dewasa dan 1 orang lagi masih kategori di bawah umur.
“Berkas perkaranya sementara kita rampungkan dan segera dikirim ke Jaksa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menuturkan, kronologi kejadian berawal pada hari Kamis, 16 Februari 2023, sekira pukul 20.30 WITA, dimana tersangka OM mendapat pesan via Inbox Facebook dari korban Mawar.



Tinggalkan Balasan