Kupang, KN – Adhitya Nasution selaku Penasehat Hukum keluarga Astrid dan Lael yang menjadi korban pembunuhan, meminta agar terdakwa Ira Ua dihukum maksimal.
“Berdasarkan fakta yang sudah terungkap di persidangan, tentu harapan kita adalah hukumannya maksimal,” kata Adhitya Nasution melalui sambungan telepon kepada media ini, Rabu 1 Maret 2023.
Ia menjelaskan, selama persidangan Ira Ua, pihaknya mendapatkan fakta-fakta baru yang muncul, yang semakin menguatkan bahwa ada rekayasa GPS dan linimasa terdakwa Ira Ua.
Dugaan rekayasa GPS dan linimasa Ira Ua, menandakan bahwa ada pihak yang ingin menutup dan menghindarkan terdakwa dari putusan berat majelis hakim.
Oleh karena itu, keluarga sangat berharap agar majelis hakim memberikan hukuman yang masksimal di atas 20 tahun kepada terdakwa Ira Ua.
“Terlepas dari tuntutan dari JPU adalah 20 tahun, kami berharap putusan bisa di atas itu. Boleh dikatakan seumur hidup atau sama dengan Randy (Badjideh). Harapan kami hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa IU,” ucapnya.



Tinggalkan Balasan