Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Ini Ditangkap Aparat Polres Lembata

MPH alias H (18) merupakan pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata.

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Pixabay)

Lewoleba, KN – MPH alias H (18) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lembata, yang bekerja sama dengan Tim Buser Polres Flores Timur (Flotim).

MPH alias H (18) merupakan pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata.

Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono Prasanto, S.I.K, melalui Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata, Aipda Hasim Rasyid mengatakan, pihaknya mendapat laporan terkait persoalan ini pada tanggal 14 Februari 2023.

Saat itu, orang tua korban atas nama MD datang ke Polres Lembata dan melaporkan, bahwa anaknya dibawa lari oleh terlapor MPH alias H.

“Kemudian kami dari PPA melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi termasuk korban DY alias D,” jelas Aipda Hasim Kamis 16 Februari 2023 seperi dilansir dari Tribratanewslembata.com.

BACA JUGA:  Jokowi Perintahkan Relokasi Warga Terdampak Bencana Dilakukan Secepatnya

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban mengaku telah disetubuhi oleh terlapor sebanyak 3 kali di rumah AT.

“AT juga kita sudah ambil keterangan. Setelah cukup bukti dan dilakukan visum, kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Aipda Hasim.

Pasca status kasus ini dinaikan ke penyidikan, Polres Lembata kemudian memeriksa saksi-saksi dan barang bukti, sehingga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka ini keberadaannya di Flores Timur. Maka teman-teman Sat Reskrim Polres Lembata dan Tim Buser Polres Flores Timur melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah hukum Polres Flores Timur. Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini,” tutup Aipda Hasim Rasyid. (*/KN)