Kupang, KN – Kepala Unit Intelejen (Kanit Intrl) Polsek Kie, Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Bripka DN, akhirnya dipolisikan ke Polda NTT.

Bripka DN dipolisikan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), lantaran diduga melakukan penganiayaan berat terhadap Kepala Desa (Kades) Oinlasi, Kecamatan Kie, Kabupaten TTS Yeremias Nomleni.

Bripka DN dipolisikan oleh warga Desa Oinlasi, Kabupaten TTS yang merupakan istri korban Rince Misa dengan laporan nomor : SPT/07/II/HUK.12.10/2023/Yanduan tertanggal 17 Februari 2023.

Rince Misa selaku pelapor yang ditemui di Kupang, Sabtu 18 Februari 2023 mengisahkan, awal kejadianya terjadi sekitar pukul 18:30 WITA pada Jumat 10 Februari 2023 lalu.

Kata Rince, lantaran Mety Pinis, Sth selaku pendeta yang melayani umat di lima gereja, Oinlasi, Kabupaten TTS, hendak memindahkan barang miliknya dari rumah Salmun Nomleni menuju Nazaret.

Namun, lanjut Rince, saat hendak memindahkan barang dari rumah Salmun Nomleni, korban Yeremias Nomleni selaku Kepala Desa Oinlasi, Kabupaten TTS, sempat menegus dengan alasan bahwa umat lima gereja belum mengetahui adanya pemindahan barang milik pendeta Mety Pinis, Sth.