Kupang, KN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak laporan mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT Darius Beda Daton mengatakan, surat pemberitahuan penolakan laporan sudah disampaikan kepada pelapor.
“Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke pak Izak tentang alasan mengapa Ombudsman menolak laporan,” kata Darius kepada Koranntt.com, Kamis 2 Februari 2023.
Ia menjelaskan, substansi alasan penolakan laporan, karena laporan yang disampaikan ke Ombudsman sedang dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
“Hal mana alasan penolakan tersebut telah diatur dalam UU no 37/2008 tentang Ombudsman RI. Silahkan pak Izak menempuh upaya apapun karena itu hak pak Izak. Kami menghargai. Kami menaruh empati terhadap apa yg dialami pak Izak,” ungkapnya.
Darius juga menambahkan, Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) menegaskan bahwa pemberhentian direksi oleh pemegang saham menjadi ranah pengadilan perdata.







Tinggalkan Balasan