Kupang, KN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang menghadirkan terpidana Randi Badjideh dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis 19 Januari 2023.

Randi Badjideh merupakan suami dari terdakwa Irawati Astana Dewi Ua, yang sudah divonis dengan hukuman mati dalam kasus yang sama.

Dalam persidangan, terpidana Randi Badjideh berulang kali menolak untuk tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Randy Badjideh, pertanyaan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah ditanyakan dan dijawab pada sidang-sidang sebelumnya.

Salah satu pertanyaan dari jaksa adalah ketika terpidana Randy Badjideh menjemput Astri dan Lael, namun setelah itu kedua korban dibawa kemana.

“Setelah menjemput korban Astri dan Lael, kalian kemana?,” tanya jaksa kepada terpidana Randy Badjideh.

Pertanyaan dari jaksa kemudian tidak dijawab oleh Randy Badjideh, dengan alasan pertanyaan itu sudah ia jawab pada sidang sebelumnya.