Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan uang dan aset negara senilai puluhan miliar rupiah, sejak Januari sampai Desember 2022.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT mengatakan, Agus Lumban Gaol mengatakan di bidang pidana khusus, Kejaksaan Tinggi NTT melakukan penyelidikan terhadap 48 perkara, penyidikan 62 perkara, penuntutan 117 perkara, dan eksekusi 108 perkara.
“Uang Pengganti yang telah disetorkan ke Kas Negara sebanyak Rp5,6 Miliar dan berupa aset Tanah dan Bangunan senilai Rp7,4 Miliar,” ujar Agus Lumban Gaol dalam konferensi pers akhir tahun di ruang sasando, Kantor Kejati NTT, Kamis 22 Desember 2022.
Ia menjelaskan, selain itu Kejaksaan Tinggi NTT juga melakukan penyelamatan kerugian keuangan Negara pada tahap penyidikan senilai Rp7,4 Miliar.
Saat ini, kata Wakajati NTT, ada 4 perkara yang berstatus penyidikan yang sedang ditangani Kejati NTT. Pertama adalah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa Tanah kepada Pihak Lain yang tidak berhak.



Tinggalkan Balasan