Ruteng, KN – Seorang pria berinisial IA (66), diamankan anggota Polsek Reo.

Pria yang bekerja sebagai petani asal Repu, Desa Torong Koe, Kecamatan Reok Barat ini diamankan lantaran diduga telah melecehkan dan melakukan pengancaman terhadap anak di bawah umur.

Untuk melancarkan aksinya, terduga pelaku IA mengiming-imingi korban yang masih berusia 11 tahun dengan uang sebesar Rp20 ribu.

Aksi bejat terduga pelaku ini terbongkar usai korban menceritakan kejadian tidak terpuji itu kepada orangtuanya.

Korban mengaku telah mendapatkan perlakuan dan perbuatan tidak senonoh dari terduga pelaku.

Mendapati hal tersebut, keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Reo.

Kapolsek Reo I Komang Agus Budiawan mengatakan, awalnya terduga pelaku merayu korban pada Minggu 4 September 2022 sekira pukul 07.00 WITA bertempat di samping Kapela Kampung Repu.

“Tetapi korban tidak mau, kemudian aksi pelaku dilanjutkan pada hari Kamis 8 September 2022 sekira pukul 13:30 WITA bertempat di jalan raya kampung Repu. Saat korban pulang dari sekolah, pelaku merayu korban dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp20.000,” kata Kapolsek Reo I Komang Agus Budiawan, Sabtu 10 September 2022.