Ruteng, KN – Keuskupan Ruteng di Kabupaten Manggarai lakukan keputusan secara sepihak untuk mengalihkan pengelolahan dua lembaga pendidikan SMPK dan SMAK St. Stefanus Ketang kepada Yayasan Sukma Pusat Ruteng.
Keputusan itu kemudian ditolak keras oleh sejumlah masyarakat dan Pengurus Unit Lembaga Pendidikan Paroki Rejeng. Keputusan itu sudah tertuang dalam surat penolakan, yang sudah dikirimkan ke Uskup Ruteng Mgr. Siprianus Hormat, pada 17 Januari 2022.
Paroki Rejeng Kecamatan Lelak, selama ini mengelola dua lembaga pendidikan, yakni SMPK dan SMAk St. Stefanus Ketang. Lembaga pendidikan St. Stefanus merupakan aset paroki dan salah satu lembaga pendidikan Katolik.
Menindaklanjuti keputusan sepihak Keuskupan Ruteng, Pengurus Unit St. Stefanus Ketang dan masyarakat menggelar sosialisasi di Aula Paroki Rejeng, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai, Rabu 8 Juni 2022.
Ketua Pengurus Unit Lembaga Pendidikan St. Stefanus Ketang, Alfred Hasman Rengka, dengan tegas menolak keputusan sepihak yang dilakukan Keuskupan Ruteng, terkait pengalihan dua lembaga pemdidikan ke Yayasan Sukma Pusat Ruteng.



Tinggalkan Balasan