Kupang, KN – Adhitya Nasution bersama keluarga korban Astri dan Lael berkomitmen untuk terus mengawal kasus Penkase hingga putusan hakim di Pengadilan nanti.
Selaku kuasa hukum, Adhitya sangat berharap, agar keadilan bisa ditegakan di bumi Flobamorata, bahwa keadilan sesungguhnya itu milik Astri dan Lael.
“Kami tetap kawal kasus ini sampai putusan hakim terhadap Ira Ua dan Randy Badjideh. Kita harap keadilan itu bisa ditegakan di bumi Flobamorata, bahwa keadikan milik Astri dan Lael,” ujar Adhitya kepada wartawan, Kamis 19 Mei 2022.
Menurut Adhitya, Pengadilan Negeri Kupang, telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Ira Ua melalui kuasa hukumnya.
“Hakim sudah menoak. Artinya kita harus tetap percaya kepada Polda NTT untuk terus mengembangkan kasus ini, manakala ada temuan lain dalam persidangan nanti,” jelasnya.
Pihaknya juga memeberikan dukungan kepada Kejaksaan, agar dapat menjatuhkan hukum yang maksimal terhadap Ira Ua dan Randy, atas perbuatan yang sudah dilakukan.







Tinggalkan Balasan