“Pengelolaan tata ruang dan wilayah Kota Kupang harus dilakukan secara terencana, memberikan kepastian hukum, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” tegas Wali Kota Christian Widodo.
Mengenai RTRW 2026–2045, Wali Kota menerangkan bahwa pembaruan regulasi merupakan penyesuaian atas evaluasi Perda Nomor 11 Tahun 2011 yang menemukan sejumlah dinamika penyimpangan pemanfaatan ruang.
Kerangka RTRW baru akan menjamin keseimbangan antara pemukiman, kawasan jasa-perdagangan, industri, ruang terbuka hijau, hingga aspek mitigasi bencana.
Dokumen ini juga bakal diturunkan ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi secara digital melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Di sisi lain, Wali Kota mengumumkan kabar gembira terkait penurunan signifikan luas kawasan kumuh di Kota Kupang.
Luasan pemukiman kumuh yang pada 2020 mencakup 123,95 hektare berhasil ditekan menjadi 78,43 hektare pada 2024, dan hasil verifikasi terbaru tahun 2025 kini menyisakan 20,7 hektare kategori kumuh ringan di 16 RT.
Keberhasilan ini dicapai berkat kerja keras perbaikan sarana air bersih, sanitasi, jalan lingkungan, drainase, dan bantuan perumahan swadaya.
Wali Kota menegaskan bahwa pendekatan penataan ruang dan kawasan kumuh tidak akan mengorbankan masyarakat kecil.
Pemkot Kupang mengedepankan tindakan pemugaran di lokasi asal (in-situ) dibandingkan penggusuran.
“Apabila pemindahan warga diperlukan demi keselamatan, prosesnya harus dilakukan melalui musyawarah, kompensasi yang adil, serta dukungan pemulihan penghidupan yang layak. Penanganan kawasan kumuh tidak boleh semata-mata berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus melindungi warga, terutama masyarakat berpenghasilan rendah,” pungkas Wali Kota Christian. (agn)






Tinggalkan Balasan