KUPANG, KN — Pemerintah Kota Kupang menegaskan komitmennya dalam merancang arah tata kota yang tertib, ramah lingkungan, dan inklusif melalui pembaruan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menekankan bahwa penyusunan regulasi pemanfaatan ruang dan penanganan permukiman kumuh harus bermuara pada kepastian hukum serta pemerataan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Christian dalam Rapat Paripurna Ke-4 Sidang I Tahun 2026/2027 DPRD Kota Kupang di Gedung DPRD Kota Kupang, Rabu (04/11/2026).
Agenda sidang berfokus pada Tanggapan Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Pengajuan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2026–2045 dan Ranperda Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Suasana di dalam ruang sidang utama DPRD Kota Kupang berlangsung amat khidmat, tertib, dan sarat akan nuansa kemitraan legislatif-eksekutif.
Ruangan luas berdekorasi tirai merah megah dan beratap plafon kayu tersebut tampak dipadati oleh pimpinan dewan, para anggota fraksi, serta jajaran pimpinan perangkat daerah.
Di meja presidium berbalut kain merah lekuk yang anggun, pimpinan DPRD tampak memimpin jalannya rapat didampingi jajaran pimpinan daerah.
Sementara di barisan meja fraksi, para wakil rakyat yang mengenakan seragam dinas kecokelatan tekun mencermati berkas tanggapan pemerintah.
Wali Kota dr. Christian Widodo yang tampil rapi dalam balutan kemeja dinas putih beratribut lengkap berdiri di atas mimbar kayu berukir motif khas NTT, menyampaikan pidato dengan gaya tutur yang lugas dan persuasif.
Dalam penjelasannya dari mimbar sidang, dr. Christian Widodo menyampaikan apresiasi tinggi atas kecermatan seluruh fraksi dewan yang telah menyetujui kedua Ranperda untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Ia menggarisbawahi pentingnya dasar hukum yang kokoh agar pembangunan kota tidak melenceng dari daya dukung lingkungan.
“Pengelolaan tata ruang dan wilayah Kota Kupang harus dilakukan secara terencana, memberikan kepastian hukum, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” tegas Wali Kota Christian Widodo.
Mengenai RTRW 2026–2045, Wali Kota menerangkan bahwa pembaruan regulasi merupakan penyesuaian atas evaluasi Perda Nomor 11 Tahun 2011 yang menemukan sejumlah dinamika penyimpangan pemanfaatan ruang.
Kerangka RTRW baru akan menjamin keseimbangan antara pemukiman, kawasan jasa-perdagangan, industri, ruang terbuka hijau, hingga aspek mitigasi bencana.
Dokumen ini juga bakal diturunkan ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi secara digital melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Di sisi lain, Wali Kota mengumumkan kabar gembira terkait penurunan signifikan luas kawasan kumuh di Kota Kupang.
Luasan pemukiman kumuh yang pada 2020 mencakup 123,95 hektare berhasil ditekan menjadi 78,43 hektare pada 2024, dan hasil verifikasi terbaru tahun 2025 kini menyisakan 20,7 hektare kategori kumuh ringan di 16 RT.
Keberhasilan ini dicapai berkat kerja keras perbaikan sarana air bersih, sanitasi, jalan lingkungan, drainase, dan bantuan perumahan swadaya.
Wali Kota menegaskan bahwa pendekatan penataan ruang dan kawasan kumuh tidak akan mengorbankan masyarakat kecil.
Pemkot Kupang mengedepankan tindakan pemugaran di lokasi asal (in-situ) dibandingkan penggusuran.
“Apabila pemindahan warga diperlukan demi keselamatan, prosesnya harus dilakukan melalui musyawarah, kompensasi yang adil, serta dukungan pemulihan penghidupan yang layak. Penanganan kawasan kumuh tidak boleh semata-mata berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus melindungi warga, terutama masyarakat berpenghasilan rendah,” pungkas Wali Kota Christian. (agn)






Tinggalkan Balasan