Guna meringankan beban masyarakat, Pemerintah Provinsi NTT telah memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2026. 

Kebijakan ini memberikan keringanan tunggakan PKB hingga 75 persen serta membebaskan sanksi denda administratif secara penuh (100 persen) yang berlaku sampai 31 Oktober 2026. 

Pelayanan di lapangan juga diperkuat melalui pengoperasian Samsat Keliling, agen pajak desa, serta kemudahan transaksi digital berbasis QRIS Samsat.

“75 persen agar seluruh pikiran, energi, daya, dan kerja kita semua terarah menuju angka yang optimal. Daerah ini berkepentingan dan butuh anggaran untuk recovery serta pembangunan,” tegas Gubernur Melki.

Melalui kedisiplinan kerja harian—seperti briefing pagi dan evaluasi sore—serta sinergi antarlembaga, Pemprov NTT optimistis penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan dapat kembali optimal guna menopang pembangunan dan pemulihan daerah di Pulau Flores. (agn)