“Dalam realisasi pajak terdapat opsen yang menjadi hak kabupaten, sehingga perlu kolaborasi dan sharing anggaran operasional penertiban. Karena secara wilayah administratif masyarakat ada di kabupaten, sudah sepatutnya kabupaten menyambut hal ini agar beban pembiayaan tidak sepenuhnya ditanggung provinsi,” kata Abri.

Wakil Bupati Ende Dominikus Minggu Mere menyatakan Pemkab Ende siap membantu penguatan penagihan hingga tingkat desa dan kelurahan.

“Kami memiliki 255 desa dan 23 kelurahan di Ende. Kami mengundang Kepala Samsat hadir dalam rakor rutin camat dan kepala desa untuk memaparkan peta kendaraan wajib pajak by name by address, agar jajaran di tingkat basis bisa ikut mengawal target ini,” ujarnya.

Di lapangan, kondisi pascagempa menjadi tantangan tersendiri bagi UPTD Samsat. Kepala UPTD Bapenda Nagekeo Yosef Elvi Yegho melaporkan gedung Samsat Nagekeo mengalami kerusakan berat. Namun, pelayanan tetap berjalan dengan memanfaatkan area darurat.

Dari target penerimaan Rp22,8 miliar, realisasi Nagekeo mencapai Rp4,5 miliar atau 19,77 persen. Samsat Keliling juga telah menjangkau enam dari tujuh kecamatan. Pelayanan di Kecamatan Keo Tengah sementara dihentikan karena kantor camat digunakan sebagai posko bencana.

Kepala UPTD Samsat Manggarai Timur Stanis Jawan mengatakan kerusakan infrastruktur dan kondisi psikologis warga membuat petugas harus berhati-hati saat melakukan penagihan langsung.

“Selain kerusakan fisik pada sarana pendukung, kami harus sangat berhati-hati dan melihat kondisi psikologis warga dalam melakukan penagihan door-to-door. Meski demikian, dengan adanya Pergub NTT Nomor 54 tentang amnesti pajak, kami tetap optimis bergerak melakukan sosialisasi terbatas dan mengoptimalkan peran agen pajak di desa-desa yang aman,” katanya.

Sementara Kepala UPTD Pendapatan Daerah Kabupaten Ngada, Ani, melaporkan tiga dari 12 kecamatan di wilayahnya terdampak bencana. Meski demikian, pihaknya mencatat peningkatan dalam penjangkauan objek pajak.

Untuk mendekatkan pelayanan, sejumlah UPTD juga menerapkan layanan jemput antar berbasis QRIS Samsat. Wajib pajak cukup mengirim foto STNK melalui WhatsApp untuk pengecekan pajak. Setelah pembayaran melalui QRIS, notice pajak diantarkan kembali kepada wajib pajak. (ags/ab)