Ende, KN– Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena mendorong optimalisasi penerimaan pajak di wilayah Flores untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah di tengah proses pemulihan pascagempa.

Hal itu disampaikan Melki saat memimpin rapat bersama para Kepala UPTD Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT/Kantor Samsat se-Daratan Flores di UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende, Selasa (22/9/2026).

Melki meminta jajaran UPTD Samsat bekerja lebih terukur dan adaptif. Meski kondisi pascagempa masih berat, ia menetapkan target minimal 75 persen dari target penerimaan yang telah ditetapkan.

“Saya paham situasi pascagempa ini berat, tetapi kita tidak boleh menyerah dengan keadaan. Kalau targetnya cuma 50 persen, itu tidak usah usaha karena dari tahun ke tahun rata-rata segitu. Kita harus patok target 75 persen,” kata Melki.

Berdasarkan laporan dalam rapat, sebagian besar realisasi penerimaan daerah masih berada di kisaran 20 persen dari target. Melki mengatakan daerah membutuhkan anggaran untuk pemulihan dan pembangunan.

“Sekali lagi, 75 persen agar seluruh pikiran, energi, daya, dan kerja kita semua terarah menuju angka yang optimal. Daerah ini berkepentingan dan butuh anggaran untuk recovery serta pembangunan,” ujarnya.

Melki juga meminta seluruh UPTD menerapkan briefing setiap pagi dan evaluasi setiap sore agar titik lemah dalam pencapaian target dapat segera diketahui.

“Dikasih briefing setiap hari sebelum dia kerja, sore pulang evaluasi. Jadi tiap hari itu briefing pagi, evaluasi sore. Biar kita tahu titik lemahnya ada di mana untuk setiap UPTD kita masing-masing,” katanya.

Ia juga meminta kepala UPTD menyesuaikan strategi dengan kondisi wilayah masing-masing serta segera menyampaikan kebutuhan regulasi atau dukungan lintas instansi jika diperlukan.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Yohanes Abrianto Kore menilai optimalisasi penerimaan pajak perlu didukung pemerintah kabupaten.

Menurutnya, terdapat komponen opsen yang menjadi hak kabupaten sehingga penertiban dan penagihan perlu dilakukan secara kolaboratif.

“Dalam realisasi pajak terdapat opsen yang menjadi hak kabupaten, sehingga perlu kolaborasi dan sharing anggaran operasional penertiban. Karena secara wilayah administratif masyarakat ada di kabupaten, sudah sepatutnya kabupaten menyambut hal ini agar beban pembiayaan tidak sepenuhnya ditanggung provinsi,” kata Abri.

Wakil Bupati Ende Dominikus Minggu Mere menyatakan Pemkab Ende siap membantu penguatan penagihan hingga tingkat desa dan kelurahan.

“Kami memiliki 255 desa dan 23 kelurahan di Ende. Kami mengundang Kepala Samsat hadir dalam rakor rutin camat dan kepala desa untuk memaparkan peta kendaraan wajib pajak by name by address, agar jajaran di tingkat basis bisa ikut mengawal target ini,” ujarnya.

Di lapangan, kondisi pascagempa menjadi tantangan tersendiri bagi UPTD Samsat. Kepala UPTD Bapenda Nagekeo Yosef Elvi Yegho melaporkan gedung Samsat Nagekeo mengalami kerusakan berat. Namun, pelayanan tetap berjalan dengan memanfaatkan area darurat.

Dari target penerimaan Rp22,8 miliar, realisasi Nagekeo mencapai Rp4,5 miliar atau 19,77 persen. Samsat Keliling juga telah menjangkau enam dari tujuh kecamatan. Pelayanan di Kecamatan Keo Tengah sementara dihentikan karena kantor camat digunakan sebagai posko bencana.

Kepala UPTD Samsat Manggarai Timur Stanis Jawan mengatakan kerusakan infrastruktur dan kondisi psikologis warga membuat petugas harus berhati-hati saat melakukan penagihan langsung.

“Selain kerusakan fisik pada sarana pendukung, kami harus sangat berhati-hati dan melihat kondisi psikologis warga dalam melakukan penagihan door-to-door. Meski demikian, dengan adanya Pergub NTT Nomor 54 tentang amnesti pajak, kami tetap optimis bergerak melakukan sosialisasi terbatas dan mengoptimalkan peran agen pajak di desa-desa yang aman,” katanya.

Sementara Kepala UPTD Pendapatan Daerah Kabupaten Ngada, Ani, melaporkan tiga dari 12 kecamatan di wilayahnya terdampak bencana. Meski demikian, pihaknya mencatat peningkatan dalam penjangkauan objek pajak.

Untuk mendekatkan pelayanan, sejumlah UPTD juga menerapkan layanan jemput antar berbasis QRIS Samsat. Wajib pajak cukup mengirim foto STNK melalui WhatsApp untuk pengecekan pajak. Setelah pembayaran melalui QRIS, notice pajak diantarkan kembali kepada wajib pajak. (ags/ab)