Kupang, KN — Korban dalam perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Ade Kuswandi, Fauzi Said Djawas, menyoroti upaya hukum banding yang diajukan terdakwa setelah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kupang.
Putusan tersebut dijatuhkan pada 3 Agustus 2026 dalam perkara Nomor 46/Pid.B/2026/PN Kpg. Fauzi berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara pada tingkat banding dapat mempertimbangkan secara menyeluruh fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta dampak perkara yang telah terungkap selama persidangan di Pengadilan Negeri Kupang.
Fauzi menegaskan, pihaknya menghormati hak hukum Ade Kuswandi sebagai terdakwa untuk mengajukan banding. Namun, menurut dia, proses pemeriksaan di tingkat banding juga perlu memperhatikan kepentingan dan hak-hak para korban.
“Kami menghormati hak terdakwa untuk mengajukan banding. Itu merupakan bagian dari proses hukum yang harus kami hormati. Namun, kami juga berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat melihat dan mempertimbangkan secara utuh seluruh fakta yang telah terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Kupang, termasuk fakta mengenai kerugian dan jumlah pihak yang terdampak,” ujar Fauzi Said Djawas.
Klaim Kerugian Sekitar Rp152 Miliar
Menurut Fauzi, perkara tersebut memiliki dampak yang cukup besar karena berkaitan dengan kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp152 miliar.
Ia menyebut terdapat sekitar 50 pihak yang terdampak dalam perkara tersebut, baik perorangan maupun korporasi.
Besarnya nilai kerugian dan jumlah pihak yang disebut terdampak, kata Fauzi, menjadi salah satu aspek yang diharapkan dapat menjadi perhatian dalam pemeriksaan perkara di tingkat banding.
“Ini bukan hanya persoalan satu orang. Ada sekitar 50 pihak yang terdampak, baik perorangan maupun korporasi. Nilai kerugian yang kami alami juga sangat besar, sekitar Rp152 miliar. Karena itu, kami berharap seluruh fakta tersebut benar-benar menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa perkara ini,” katanya.
Minta Fakta Persidangan Jadi Pertimbangan
Fauzi berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa perkara secara objektif dan menyeluruh dengan berpedoman pada fakta yang telah terungkap selama persidangan di Pengadilan Negeri Kupang.
Ia menilai upaya banding merupakan mekanisme hukum yang sah dan harus dihormati. Namun, pada saat yang sama, ia berharap proses tersebut tetap memberikan perhatian terhadap kepentingan para korban.
“Kami tidak bermaksud mencampuri independensi Majelis Hakim. Kami percaya hakim akan memutus berdasarkan hukum dan keyakinannya. Harapan kami sederhana, agar fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kupang dapat dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya dan kepentingan para korban juga mendapatkan perhatian yang layak,” ujar Fauzi.
Hak Terdakwa Dihormati, Hak Korban Juga Diperhatikan
Fauzi kembali menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh hak hukum Ade Kuswandi, termasuk hak untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri Kupang.
Namun, ia berharap proses hukum yang berjalan juga dapat memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi para pihak yang mengaku mengalami kerugian akibat perkara tersebut.
«“Kami menghormati hak terdakwa untuk melakukan upaya hukum. Tetapi kami juga meminta agar hak dan kepentingan korban tidak dilupakan. Di balik perkara ini terdapat banyak pihak yang mengalami kerugian dan menunggu adanya keadilan,” tegasnya.»
Fauzi menyatakan pihaknya akan tetap menghormati seluruh proses hukum serta putusan yang nantinya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi.
Ia berharap pemeriksaan di tingkat banding dilakukan secara independen, objektif, dan dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang telah terungkap di persidangan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. Kami hanya berharap perkara ini dipertimbangkan secara menyeluruh dengan melihat fakta persidangan, besarnya kerugian sekitar Rp152 miliar, serta jumlah korban yang mencapai sekitar 50 pihak, baik perorangan maupun korporasi. Kami percaya keadilan bagi korban juga merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum,” tutup Fauzi Said Djawas. (*/ab)









Tinggalkan Balasan