Menurut Leo, apabila laporan telah dibuat dan proses pemeriksaan sedang berlangsung, seharusnya seluruh pihak mengikuti proses hukum agar persoalan tersebut dapat diuji secara terang.

“Kalau ada upaya damai, itu baik. Tetapi menurut klien kami, upaya damai sebelumnya sudah pernah dilakukan dan belum ada kepastian. Karena itu, klien kami meminta agar kasus ini dilanjutkan,” kata Leo.

Leo juga mempertanyakan alasan pemeriksaan John Rihi ditunda, padahal saksi tersebut merupakan saksi yang diajukan oleh Ishak Rihi bersama kuasa hukumnya.

“Yang mengajukan saksi ini adalah pelapor dan kuasa hukumnya. Ketika saksi sudah hadir dan siap memberikan keterangan, kenapa justru ditunda?” ujarnya.

Leo menegaskan, kliennya tidak takut menghadapi proses hukum dan siap memberikan seluruh bukti kepada penyidik.

“Klien kami siap menghadapi proses ini. Kami ingin proses hukum berjalan supaya semuanya agar menjadi terang-benderang,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan apa yang menjadi alasan Ishak Rihi meminta perdamaian setelah perkara tersebut berjalan.

“Motivasinya apa sehingga setelah proses berjalan kemudian mau berdamai? Apakah dengan tujuan tertentu, kami tidak tahu. Kami tidak mau berspekulasi. Lebih baik proses hukum saja berjalan sehingga semuanya jelas,” kata Leo.

Menurut Leo, pihaknya tidak bermaksud menghalangi upaya perdamaian. Namun, apabila proses hukum tetap dilanjutkan, pihaknya siap menghadapi dan membuktikan seluruh tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.

“Kami sudah membuktikan bahwa yang disampaikan pelapor itu tidak benar. Barang sudah selesai dan jasa pengacara untuk klien kami adalah nol rupiah,” tegasnya.

Leo berharap penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk John Rihi, sehingga setiap keterangan dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti.

“Kami menghormati proses hukum. Biarkan penyidik memeriksa semua pihak dan bukti yang ada. Klien kami siap menghadapi proses ini,” pungkasnya. (*/ab)