Kupang, KN — Pelapor Ishak Eduard Rihi meminta agar laporan dugaan penipuan terhadap advokat Bildat Thonak, SH, diselesaikan melalui jalur damai.
Permintaan tersebut muncul saat pemeriksaan saksi yang diajukan pelapor berlangsung di Ditreskrimum Polda NTT, Senin (10/8/2026).

Dalam perkara ini, Ishak Rihi melaporkan Bildat Thonak ke Polda NTT atas dugaan penipuan. Sebagai saksi yang diajukan pelapor, advokat senior John Rihi, SH, hadir bersama kuasa hukumnya, Niko Ke Lomi, SH.

Sementara Ishak Rihi hadir didampingi kuasa hukumnya, Fransisco Bessi, SH., MH. Terlapor Bildat Thonak juga hadir bersama kuasa hukumnya, Leo Lata Open, SH.

Kuasa hukum John Rihi, Niko Ke Lomi, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya belum dilanjutkan karena Ishak Rihi didampingi kuasa hukumnya Fransisco Bessi datang kepolda NTT minta agar saksi jangan dulu diperiksa
Hal ini agar kedua pihak terlebih dahulu dipertemukan untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian secara damai.

“Pelapor meminta agar pemeriksaan Pak John Rihi dipending dulu. Ada hal-hal yang perlu diselesaikan di luar hukum, sehingga diminta dilakukan mediasi terlebih dahulu,” ujar Niko.

Menurut Niko, John Rihi sebenarnya telah siap memberikan keterangan kepada penyidik. Bahkan, John telah menyampaikan komitmennya untuk memberikan keterangan berdasarkan fakta yang diketahuinya.

“Pak John menyampaikan, jangan marah kalau keterangan saya tidak menguntungkan pelapor. Saya akan berbicara sesuai yang sebenarnya,” jelas Niko.

Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas persoalan uang jasa pengacara. Menurut keterangan yang disampaikan, terdapat uang sebesar Rp330 juta, dengan Rp300 juta disebut telah dikembalikan kepada Ishak Rihi, sementara Rp30 juta disebut diberikan kepada Bildat Thonak.

Atas permintaan Ishak Rihi, John Rihi kemudian diberikan kesempatan untuk memfasilitasi pertemuan antara Ishak Rihi dan Bildat Thonak guna mencari jalan penyelesaian secara damai.

Kuasa Hukum Bildat Pertanyakan Perubahan Sikap Pelapor

Sementara itu, kuasa hukum Bildat Thonak, Leo Lata Open, SH, menghormati adanya keinginan untuk berdamai. Namun, ia mempertanyakan perubahan sikap pelapor setelah proses hukum berjalan dan saksi yang diajukan pelapor telah hadir untuk memberikan keterangan.

Menurut Leo, apabila laporan telah dibuat dan proses pemeriksaan sedang berlangsung, seharusnya seluruh pihak mengikuti proses hukum agar persoalan tersebut dapat diuji secara terang.

“Kalau ada upaya damai, itu baik. Tetapi menurut klien kami, upaya damai sebelumnya sudah pernah dilakukan dan belum ada kepastian. Karena itu, klien kami meminta agar kasus ini dilanjutkan,” kata Leo.

Leo juga mempertanyakan alasan pemeriksaan John Rihi ditunda, padahal saksi tersebut merupakan saksi yang diajukan oleh Ishak Rihi bersama kuasa hukumnya.

“Yang mengajukan saksi ini adalah pelapor dan kuasa hukumnya. Ketika saksi sudah hadir dan siap memberikan keterangan, kenapa justru ditunda?” ujarnya.

Leo menegaskan, kliennya tidak takut menghadapi proses hukum dan siap memberikan seluruh bukti kepada penyidik.

“Klien kami siap menghadapi proses ini. Kami ingin proses hukum berjalan supaya semuanya agar menjadi terang-benderang,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan apa yang menjadi alasan Ishak Rihi meminta perdamaian setelah perkara tersebut berjalan.

“Motivasinya apa sehingga setelah proses berjalan kemudian mau berdamai? Apakah dengan tujuan tertentu, kami tidak tahu. Kami tidak mau berspekulasi. Lebih baik proses hukum saja berjalan sehingga semuanya jelas,” kata Leo.

Menurut Leo, pihaknya tidak bermaksud menghalangi upaya perdamaian. Namun, apabila proses hukum tetap dilanjutkan, pihaknya siap menghadapi dan membuktikan seluruh tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.

“Kami sudah membuktikan bahwa yang disampaikan pelapor itu tidak benar. Barang sudah selesai dan jasa pengacara untuk klien kami adalah nol rupiah,” tegasnya.

Leo berharap penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk John Rihi, sehingga setiap keterangan dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti.

“Kami menghormati proses hukum. Biarkan penyidik memeriksa semua pihak dan bukti yang ada. Klien kami siap menghadapi proses ini,” pungkasnya. (*/ab)