Kupang, KN – Pengacara Bildad Thonak melaporkan mantan Direktur Utama Bank NTT, Izhak Eduard Rihi, ke Polresta Kupang Kota atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan setelah Bildad dituduh sebagai “mafia kasus” terkait perkara perdata yang pernah ditanganinya.
Bildad menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baiknya sebagai advokat. Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum untuk membuktikan tuduhan tersebut.
“Malam ini saya membantah tuduhan tersebut karena itu adalah fitnah yang keji yang dilakukan oleh mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi,” kata Bildad, Minggu (2/8/2026).
Ia mengaku telah meminta penyidik segera memeriksa saksi-saksi serta memanggil Izhak sebagai pihak terlapor. Menurutnya, seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dapat dipatahkan dengan bukti yang dimilikinya.
“Saya sudah minta agar besok pemeriksaan semua saksi dan segera memanggil Izak supaya dia bawa bukti atas tuduhan yang dia lakukan kepada saya. Karena saya juga punya bukti lengkap,” ujarnya.
Bildad menjelaskan, persoalan itu bermula saat Izhak meminta dirinya menjadi kuasa hukum dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kupang pada 2023, setelah diberhentikan dari jabatan Direktur Utama Bank NTT.
Menurut Bildad, saat itu Izhak belum memiliki dana untuk membayar jasa hukum sehingga menyerahkan BPKB mobil Pajero sebagai jaminan pembayaran honorarium yang disepakati sebesar Rp500 juta.
Selama proses hukum, Bildad mengaku mendampingi perkara tersebut hingga tingkat Mahkamah Agung. Namun setelah perkara selesai, Izhak disebut meminta kembali BPKB kendaraannya meski pembayaran jasa hukum belum lunas.
“Dia belum lunas bayar jasa hukum saya, tetapi sudah meminta kembali BPKB mobilnya. Ada bukti chatting,” ungkapnya.
Meski demikian, Bildad mengaku tetap mengembalikan BPKB tersebut, bahkan mengembalikan uang yang pernah diterimanya demi menjaga integritas profesinya. Ia menegaskan tuduhan sebagai “mafia kasus” merupakan fitnah dan siap membuktikannya melalui proses hukum.
Selain laporan pidana, Bildad juga menyatakan siap menghadapi laporan yang diajukan Izhak ke Dewan Etik organisasi advokat. “Saya yakin tidak bersalah terhadap apa yang dia tuduhkan kepada saya,” pungkasnya. (*/ab)



Tinggalkan Balasan