Di sisi lain, Fauzi Said Djawas dan PT AGS memastikan akan mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami.

Melalui surat tersebut, korban meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan maksimal sesuai pasal-pasal yang didakwakan, mempertimbangkan seluruh keadaan yang memberatkan, termasuk besarnya kerugian, trauma psikologis, serta dampak sosial yang dialami para korban.

Korban juga meminta agar majelis hakim tidak memberikan keringanan yang tidak memiliki dasar hukum serta memastikan putusan dijatuhkan secara profesional, transparan, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Di akhir suratnya, Fauzi Said Djawas dan PT AGS menyampaikan apresiasi kepada Polresta Kupang, Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dan Pengadilan Negeri Kupang atas penanganan perkara tersebut.

Mereka berharap putusan yang dijatuhkan nantinya dapat memenuhi rasa keadilan, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, sekaligus menjadi preseden positif dalam perlindungan hak-hak korban di Indonesia. (wil/ab)