Disdikbud NTT Siap Beri Sanksi Tegas Guru SMK Negeri 1 Borong yang Mangkir dari Tugas

Ambrosius Kodo. (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan siap memberikan sanksi tegas kepada Agustinus Galvan Daroli, guru di SMK Negeri 1 Borong, yang diketahui tidak pernah masuk kantor dalam waktu yang lama.

Kepala Disdikbud Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah pembinaan dan penegakan disiplin, termasuk memanggil dan memberikan peringatan kepada yang bersangkutan. Namun, hingga kini Agustinus masih belum melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.

“Kepala sekolah sudah menegakkan disiplin dengan memberikan sanksi ringan, tetapi yang bersangkutan tetap tidak masuk. Maka kami akan lanjutkan dengan hukuman disiplin tingkat sedang,” ujar Ambrosius kepada wartawan, Jumat (16/5/2025) sore.

Ambrosius juga menegaskan, jika pelanggaran terus berlanjut, maka pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas berupa penahanan sementara gaji.

BACA JUGA:  Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Unwira Kuliah Umum Bersama Pater Fritz Meko SVD

“Jika terbukti tidak masuk kerja sesuai daftar kehadiran, maka gajinya akan kami tahan sementara. Gaji hanya akan dibayarkan kembali apabila yang bersangkutan sudah kembali aktif bertugas,” tegasnya.

Ia memastikan, langkah penegakan disiplin ini dilakukan murni berdasarkan aturan kepegawaian tanpa adanya unsur politik atau kepentingan lain.

“ASN harus patuh pada aturan, termasuk kewajiban masuk kerja. Gaji hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar melaksanakan tugas, kecuali dalam kondisi khusus seperti sakit atau cuti resmi. Kami ingin memastikan bahwa semua ASN, termasuk guru, bekerja secara profesional dan disiplin,” pungkas Ambrosius.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Disdikbud NTT agar tetap menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. (*)