Kupang, KN – Pengadilan Negeri Labuan Bajo resmi melakukan eksekusi atas putusan nomor 21/pdt.G/2023/PN Lbj, tentang perkara tanah yang terletak di Pulau Seraya Besar, Desa Seraya Maranu, Kabupaten Manggarai Barat.
Eksekusi dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo dilaksanakan pada hari Kamis, 24 April 2025, dan dipimpin oleh Panitera PN Labuan Bajo, dihadiri oleh Kasat Sabhara Polres Manggarai Barat, Petugas Ukur BPN Manggarai Barat dan Pemohon Eksekusi Fransisco Bernando Bessi dan Hendrikus Rema.
Kegiatan eksekusi tanah ini berjalan lancar, dimana para petugas harus menempuh waktu 20 menit menggunakan speed boat, dari Pelabuhan Labuan Bajo sampai ke Lokasi tanah terseksekusi.
Sebelumnya, putusan pengadilan Labuan Bajo dengan nomor 21/pdt.G/2023/PN Lbj, memenangkan pihak penggugat yaitu Isodorus Firminus K Jata.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Labuan Bajo menyatakan, pertama, menyatakan penggugat pemilik 1 (satu) bidang tanah sengketa seluas 25.000 M² sesuai Surat Penyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 20 September 2011 No: Pem.593.2/880/IX/2011 diterbitkan oleh Pemerintah Kecamatan Komodo setempat yang telah diperoleh dengan itikad.
Kedua, menyatakan Obyek Sengketa tanah seluas kurang lebih 25.000 M² yang terletak di Gusuh Boe, Desa Pasir Putih yang kemudian dimekarkan menjadi Desa Seraya Marannu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang batas-batasnya yaitu: Utara berbatasan dengan sempadan Pantai/Laut dengan panjang 543,5 Meter; Timur 66 Meter; Timur berbatasan dengan tanah milik Ibu C. R. Ratnawati dengan panjang; Selatan berbatasan dengan tanah milik Ibu C. R. Ratnawati dengan panjang 605,30 Meter; Barat : berbatasan dengan rencana jalan/tanah milik Salim dengan panjang 66 Meter, adalah sah milik penggugat.
Di samping itu, Pengadilan Labuan Bajo juga menyatakan tindakan Tergugat I yang mengklaim sebagai pemilik tanah obyek sengketa dan tindakan Tergugat V yang membuat Akta Jual Beli Nomor 236/2013, tanggal 18 September 2013 antara Sahratus Sadyah (Tergugat 1) dengan Hasanudin (Tergugat III) dan Akta Jual Beli Nomor 235/2013, tanggal 18 September 2013 antara Sahratus Sadyah (Tergugat I) dengan Mustamin (Tergugat II) adalah Perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan Pasal 1365 KUH Perdata/BW.
Pengadilan menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 00007, Desa Seraya Maranu, Sesuai Surat Ukur Nomor 02/2013, tanggal 19 Juni 2013 dengan luas 12.845 M² atas nama Tergugat I Sahratus Sadyah dan Sertifikat Hak Milik Nomor 00008, Desa Seraya Marannu, Sesuai Surat Ukur Nomor 01/2013, tanggal 19 Juni 2013 dengan luas 11.445 M² atas nama Tergugat | Sahratus Sadyah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pengadilan juga menghukum para tergugat untuk menyerahkan kembali Tanah Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya. Bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat Kepolisian Polda NTT cq. Polres Manggarai Barat.
Fransisco Bernando Bessi selaku Kuasa Hukum Isodorus Firminus K Jata menyatakan, proses eksekusi ini adalah mahkota dari pengadilan, khususnya perkara perdata dan ada asas litis finiri oporteit adalah setiap perkara harus ada akhirnya.
“Ini menekankan pentingnya kepastian hukum, agar sengketa tidak berlarut dan merugikan para pihak,” tegas Fransisco Bessi, Jumat (25/4/2025) pagi.
Ia mengaku, pihaknya bersyukur bahwa proses eksekusi telah selesai. “Selanjutnya kami akan memproses sertifikat, berdasarkan berita acara eksekusi tersebut, untuk sertifikat yang sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, selanjutnya bisa beralih kepada nama dari klien kami,” pungkas Fransisco Bessi. (*)