Sebelumnya, sidang pemeriksaan tambahan ini telah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang, terkait bagian dari memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Santosa Kadiman dan Keluarga Naput terhadap penggugat Muhamad Rudini cs.

Adapun kuasa hukum Kadiman dan Keluarga Naput mengajukan permohonan Sidang pemeriksaan tambahan ini agar majelis hakim PN Labuan Bajo, dapat memverifikasi bukti baru dan menghadirkan saksi ahli yang relevan, terkait dugaan dokumen palsu yang diajukan penggugat, yaitu tandatangan yang tidak identik, dan tidak ada dokumen asli, hanya dokumen fotokopi yang diajukan penggugat.

Keluarga Naput pun berharap, melalui sidang pemeriksaan tambahan nanti, akan bisa terbukti manakah dokumen valid atau palsu. Sehingga keadilan pun dapat tercapai.

“Semoga dapat jelas semuanya dalam sidang besok. Mana dokumen asli, mana dokumen yang palsu. Tentunya, ini akan menjadi pintu masuk membongkar dugaan mafia tanah di daerah ini, tutup Frans Naput. (*/ab)