Jakarta, KN – PT. Bank NTT menjadi salah satu dari 23 Bank Pembangunan Daerah atau BPD yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama atau PKS bersama Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Plt. Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur Yohanis Landu Praing menjadi salah satu perwakilan dari 10 lembaga yang terlibat secara simbolis, mewakili perbankan di wilayah Indonesia Timur.
Prosesi penandatanganan dilakukan oleh 104 tamu undangan secara digital dengan memindai kode respons cepat (QR code) yang dipimpin secara simbolis oleh 10 perwakilan Perbankan/Lembaga Keuangan Nonbank/Lembaga Persepsi Lainnya.
“Kerja sama tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan kas negara, seperti penerimaan negara, pembayaran, atau penyimpanan dana, dapat dilakukan dengan lancar, aman, dan akuntabel melalui sinergi dengan berbagai lembaga keuangan,” kata Yohanis Landu Praing dalam keterangan tertulisnya yang diterima media, Jumat (24/1/2025).
Ia menjelaskan, kehadiran BPD NTT dalam kerja sama ini juga mencerminkan peran strategis bank daerah dalam mendukung desentralisasi fiskal serta mendekatkan layanan keuangan negara ke daerah-daerah.
“Pengelolaan kas negara telah berkembang pesat dengan dukungan kualitas sistem penerimaan dan pengeluaran negara yang modern dan berbasis digital,” terangnya.
Yohanis menambahkan, melalui kerja sama ini, pemerintah berharap dapat memperkuat sistem keuangan negara yang lebih tangguh dan mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dalam bidang pengelolaan keuangan negara.
“Tentu Bank NTT sudah siap untuk mewujudkan harapan pemerintah di atas,” pungkasnya. (*/ab)