Mbay, KN – Warga Desa Nangadhero berhasil mengamankan enam nelayan kompresor asal Selayar Sulawesi Utara beserta alat dan barang sitaan di pantai Nangadhero, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT, Minggu (12/1/2025) malam.
Puluhan warga Desa Nangadhero yang profesi sebagai nelayan menggunakan tiga perahu motor langsung berangkat menuju ke perahu motor nelayan Selayar, karena melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Nangadhero dan sekitarnya menggunakan kompresor.
“Puluhan warga akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan 1 perahu motor dan 5 nelayan Kompresor sekitar jam 8 malam,” ujar Ketua RT 08, Dusun 04 Desa Nangadhero Andi Malarang.
Andi menjelaskan perahu yang diamankan panjangnya sekitar 8 meter dan mesin berukuran 5 GT serta 2 unit Kompresor. Di dalam perahu di temukan alat selam berupa selang kompresor 2 buah yang panjangnya sekita 40 meter dan Regulator 2 buah. Sementara alat tangkap yang di gunakan 5 buah jubi, 2 Pasang Sepatu diving dan 1 buah Fullbox ikan.
“Hasil tangkapan mereka kurang lebih mencapai 100 kg, berupa Ikan, Tripang dan Lobster,” kata Andi Malarang.
Warga kemudian mengamankan pelaku serta barang bukti dan langsung hubungi pihak yang berwajib TNI – Polri untuk ditindaklanjuti.
Pantaun Media Koranntt.com, di lokasi kejadian banyak warga yang menyaksikan kejadian tersebut, dan anggota Polisi Polres Nagekeo, TNI-AL, TNI AD Kodim 1625 Ngada juga berada di lokasi kejadian tersebut.
Hasil interogasi, keenam pelaku tersebut mengaku, benar selama 1 bulan terakhir ini kami menangkap ikan di perairan Nangadhero dan sekitarnya menggunakan kompresor. Dan seperangkat alat bukti tersebut dan pelaku di angkut ke Mako polres Nagekeo.
Ilias yang merupakan Juragan Perahu motor dan kelima ABK, Simin, Ari, Jamal, Andik, Zainur mengaku menjual hasil tangkapan ikan tersebut ke penada ikan bernama Yudi yang domisilinya di Marapokot.
Sebagai perwakilan rakyat Adhimat Mane Tima berharap kerja samanya TNI-Polri, kasus ini harus di usut tuntas. “Tidak boleh kita biarkan orang luar melakukan praktik – praktik kejahatan yang meraja lelah di wilayah kita,” ujarnya.
Ia memberkan, selainkan meresahkan nelayan setempat, praktik ini dapat merusak Habitat Laut kita.
“Oleh karena itu, kita semua berharap terhadap aparat kepolisian bisa proses masalah ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila ini tidak di proses sesuai dengan aturan yang berlaku, maka saya akan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi,” tegas Adhimat Mane Tima. (*)
Repoter : Stefan Tangi

