Ia juga mengatakan, kesuksesan dalam Pemilu ini tergantung daripada kinerja pengawas, kendati demikian bekerjalah secara profesional, netral dan jujur.

“Bekerjalah sesungguhnya, kordinasi secara berjenjang jika adanya hambatan di lapangan,” ujarnya.

Disisi lain Ancik Gagu menerangkan, PTPS tentunya diberikan tugas sesuai peraturan UU dengan nomor 10 tahun 2016 pasal 27 ayat 3, yang diatur antar tugas dan wewenang PTPS yakni mengawasi setiap pelaksanaan pemilihan baik itu pemungutan, perhitungan suara, menyampaikan keberatan, hingga menyimpan berbagai administrasi hasil pemilihan.

Karen itu lanjut dia, semoga Tuhan senantiasa memberkati dan menguatkan langkah bapa dan ibu dalam menjalankan tugas mulia ini.

“Saya mengutip kalimat The Founding Faders Ir. Soekarno dalam kongres rakyat Jawa Timur di Surabaya, 24 September 1955 ‘Negara Republik Indonesia ini bukan milik sesuatu golongan, agama, suku, adat istiadat, tapi milik kita semua dari Sabang-merauke’,” pungkasnya.

Diketahui, kegiatan pelantikan ini dihadiri oleh Anggota Panwaslucam Cibal, Camat Cibal, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Rohaniwan.**