Ruteng, KN – Pengumuman hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sabtu (25/5/2024) oleh KPU Kabupaten Manggarai menimbulkan persoalan.
Magdalena Denggot, salah satu peserta seleksi calon anggota PPS di Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai, NTT mengaku tidak menerima hasil seleksi tersebut.
Magdalena memprotes adanya dugaan peserta ‘gelap’ yang lolos seleksi PPS. Dan pelaksanaan seleksi itu dianggap tidak profesional, karena disinyalir banyak terjadi kejanggalan.
“Hasil test tertulis saya menduduki peringkat 2 untuk seluruh calon PPS Kabupaten Manggarai dan peringkat 1 untuk kelurahan Satar Tacik. Kemudian hasil seleksi wawancara saya tertinggi untuk kelurahan Satar Tacik,” katanya kepada wartawan.
Ia mengaku kecewa, lantaran meski meraih nilai tertinggi, namun namanya dinyatakan tidak lolos dalam tes tersebut.
Padahal berdasarkan PKPU No. 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja ad-hoc, menyebutkan bahwa, PPS diumumkan berdasarkan peringkat.
Magdalena juga menyebutkan ada nama orang yang diduga anak dari seorang politisi (pengurus partai) masuk dalam daftar peserta yang lolos menjadi PPS.
“Dari hasil itu saya berada di peringkat 4 dari 6 orang, pertanyaannya adalah kira-kira apa indikator penilaian yang digunakan oleh KPU Kabupaten Manggarai dalam menetapkan PPS terpilih? Apalagi salah satu PPS terpilih Satar Tacik adalah anak dari seorang pengurus partai, dan bapaknya merupakan salah satu Calon Legislatif pemilu 2024 lalu,” terangnya.
Karen itu, Magdalena meminta kepada KPU Kabupaten Manggarai untuk menunjukan indikator penilaian yang dipakai dalam proses perekrutan PPS.
“Saya hanya minta indikator penilaiannya, kemudian urutan peringkat itu berdasarkan apa, dan publikasikan nilai wawancara serta rekamannya,” tegasnya. (Yhono Hande)