Hukrim  

Terdakwa Pembunuhan Roy Bolle Dituntut Hukuman Berbeda

Terdakwa kasus pembunuhan Roy Bolle. (Foto: Ronis/Vox NTT)

Kupang, KN – Sidang kasus pembunuhan Roy Bolle kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (20/3/2024).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kepada para terdakwa ini digelar pukul 09.30 WITA.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman berbeda. Untuk pelaku utama pembunuhan Roy Bolle yaitu Matheos Alang, dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara.

Kedua, terdakwa Marianto Labura dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan Dony Konay dan Stevy Konay dituntut 2 tahun penjara. Sementara terdakwa Marthen Soleman Konay dan Ruben Logo dituntut hukuman 2 tahun penjara.

Kuasa Hukum para terdakwa Fransisco Bernando Bessi mengatakan, pihaknya segera menyiapkan pleidoi untuk nanti dibacakan saat persidangan.

“Kami dari tim kuasa hukum diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan pembelaan pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024,” ujar Fransisco Bessi.

BACA JUGA:  dr. Christian Widodo Semakin Populer di Kalangan Masyarakat Kota Kupang

Ia menambahkan, tanggapan Kuasa Hukum terkait tuntutan jaksa tidak bisa disampaikan hari ini. Tapi akan dimuat dalam nota pembelaan yang dibacakan hari Selasa nanti.

“Saya tidak dalam kapasitas untuk mengomentari (tuntutan) itu. Tapi kami akan masukan di dalam nota pembelaan,” tandasnya.

Sementara itu, Semuel Haning yang juga adalah Kuasa Hukum terdakwa Tenny Konay menyebut, pelidoi yang akan disampaikan merupakan fakta hukum dan sumber hukum.

“Fakta hukum dan sumber hukum ini akan melahirkan siapa-siapa yang melahirkan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab. Pada prinsipnya kami akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin. Kami yakin dan percaya bahwa hukum akan tetap hidup bagi kita semua,” tandasnya. (*)