Lewoleba, KN – Aparat Polres Lembata resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan guru SMA Negeri 1 Nubatukan Damianus Dolu, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua tersangka berinisial MRS (21) dan MD (47).
Kapolres Lembata, AKBP Vivick Tjangkung mengatakan, kasus yang menimpa guru Damianus Dolu merupakan kasus pengeroyokan, karena dilakukan oleh lebih dari satu pelaku.
“Saat penyelidikan, awal laporan adalah dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. Namun setelah dilakukan interogasi dan pengumpulan bahan keterangan, diperoleh hasilnya bahwa yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban berjumlah lebih dari satu orang. Sehingga penyidik Polres Lembata berkesimpulan bahwa perkara tersebut bukan perkara penganiayaan, melainkan perkara tersebut adalah pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 KUHP,” ujar Kapolres Lembata AKBP Vivick dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (19/3/2024) malam.
Ia menjelaskan, saat ini penyidik Polres Lembata telah menerima hasil Visum Et Repertum dari RSUD Lewoleba. Hal ini untuk memenuhi alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP.
“Pasal yang disangkakan adalah 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan,” tandas AKBP Vivick.
“Kemudian dijelaskannya, dari hasil koordinasi penyidik Polres Lembata dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba Tim Penyidik telah menerima hasil Visum Et Repertum korban pada tanggal 13 Maret 2024, sehingga untuk memenuhi alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP,” ungkap Kapolres Vivick.
“Orang nomor satu Polres Lembata menerangkan bahwa pasal yang disangkakan dengan ancaman hukuman pasal 170 ayat 1 KUHP / diancam pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan,” terang Vivick.
Ia berharap masyarakat tetap tenang, dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada penyidik Polres Lembata.
Setelah penetapan kedua tersangka, penyidik Polres Lembata akan melanjutkan kasus ini ke tahap pemberkasan (P21) untuk dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lembata. (*)