Hukrim  

Hakim Vonis Bebas Antoni Nitti Susanto Dalam Kasus BBM Sabu Raijua

Terdakwa Antoni Nitti Susanto bersama Kuasa Hukumnya Harry Padie, usai divonis bebas. (Foto: Wil)

Kupang, KN – Antoni Nitti Susanto terdakwa kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar di Kabupaten Sabu Raijua divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang Senin,5 Februari 2024.

Terdakwa Antoni Nitti Susanto didakwa dalam perkara Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar di Kabupaten Sabu Raijua.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Antoni Nitti Susanto di hukum lima tahun penjara. Namun Majelis hakim memberikan Putusan yang berbeda.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis hakim
Sarlota Suek, didampingi dua hakim anggota, Sisera S.N Nenohayfeto dan Akhmad Rosady di Pengadilan Negeri Kupang.

BACA JUGA:  Kejari Manggarai Berhasil Tangani 4 Perkara Tindak Pidana Korupsi

Dalam amar putusannya, hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur melakukan tidak pidana penyalahgunaan BBM.

Terdakwa tidak terbukti secara sah dan memungkinkan melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam pasal 55 ayat 1.

Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU, dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa,

“Sementara biaya perkara dibebankan kepada negara,” ujar hakim (wil/kn)