Kupang, KN – Perkara gugatan Pertina NTT yang menggugat Ketua DPRD NTT, Ketua KONI NTT dan Pemprov NTT dilanjutkan ke tahap persidangan.
Ketua Pertina NTT Dr. Semuel Haning SH., MH., CMe.CPArb mengatakan, keputusan ini diambil pasca gagalnya mediasi yang dilaksanakan, Jumat (19/1/2024) di Pengadilan Negeri Kupang.
“Saya yang menyatakan lanjutkan di persidangan,” ujar Semuel Haning kepada Koranntt.com, Jumat (19/1/2024).
Ia menyebut, dengan demikian maka pihaknya akan mengikuti persidangan, dan menyerahkan semua keputusan perkara ini di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang. “Apa keputusan hakim, tetap kami terima,” tegas Semuel Haning.
Pada kesempatan mediasi tersebut, Ketua Pertina NTT menegaskan bahwa dirinya adalah mantan atlit dan petarung yang sudah terbiasa bertarung di atas ring.
“Di hakim tunggal mediasi Ibu Ina, saya bilang saya mantan atlit dan petarung. Nanti hakim yang memutuskankan. Apapun hasilnya kami tetap terima,” ungkap Semuel Haning.
Ia menambahkan, keputusan ini juga telah disepakati oleh para penggugat maupun tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3. “Kita tunggu panggilan sidang berikutnya,” pungkasnya. (*)